REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penambahan sebanyak 10.471 suara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan 1 milik Ahmad Yani yang kini duduk di kursi Komisi III DPR sudah tepat.
"Setelah MK melakukan sidang rekapitulasi ulang, diketahui memang ada suara yang hilang," jelas Juru Bicara MK, Akil Mochtar, Kamis (15/9).
Dalam gugatan sengketa pemilihan legislatif yang diajukan partai berlambang Kabah tersebut, Ahmad Yani kehilangan sebesar 12.951 suara di beberapa kecamatan di Sumatera Selatan. Menurut Akil, posisi Ahmad Yani bagian dari partai PPP dan yang bersangkutan memohonkan kehilangan suara.
Pemohan, lanjut dia, mendalilkan kehilangan suara berdasarkan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 12.951 suara. "Suara itu milik Ahmad Yani. Pemilih itu memilih orang, bukan partai," terang Akil.
Kemudian dalam amar putusan perkara bernomor 80/PHPU-C.VIII/2009 tersebut, MK menyatakan Dapil Sumatra Selatan 1 untuk PPP adalah 78.478 suara. Dengan adanya penambahan suara tersebut, jelas Akil, bukan berarti ada perolehan suara partai lainnya di Dapil 1 Sumsel. "Itu belum tentu karena dalilnya kehilangan suara. Kita hanya berdasar bukti yang diajukan di persidangan MK," ujarnya.
Dalam surat jawaban atas permintaan penjelasan amar putusan dari KPU yang dikeluarkan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein, kata Akil, dituliskan suara itu milik Ahmad Yani. Apalagi Zainal menjalankan tugasnya berdasarkan aturan perundang-undangan. Sehingga masalah kursi haram yang dituduhkan kepada Ahmad Yani itu sudah selesai dan kursi DPR sah menjadi miliknya.