Rabu 14 Sep 2011 15:41 WIB

Rosalina Salahkan Nazaruddin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Mindo Rosalina Manulang
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Mindo Rosalina Manulang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manulang bersikeras tidak bersalah dalam kasus yang menimpanya. Ia menyalahkan mantan atasannya, M Nazaruddin yang telah mengarahkannya untuk terlibat dalam kasus suap tersebut.

"Saya karyawan biasa yang hanya menerima gaji, saya hanya menjalankan perintah dan saya tidak pernah menerima jatah dari hasil proyek," ujarnya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/9).

Senada dengan kliennya, Djufri Taufik pun menyebut Rosalina hanya menjalankan perintah dari Nazaruddin tanpa tahu apa yang dikerjakannya itu akan membawanya terjerat hukum. "Rosa hanya karyawan biasa yang tidak bisa memutuskan. Rosa hanya menjalankan perintah dari M Nazaruddin sebagai pemilik perusahaan," ujarnya.

Seperti diketahui terdakwa kasus suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manulang, pada Rabu (7/9) kemarin, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman penjara selama empat tahun. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan

tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar salah satu anggota JPU,  M Rum  saat membacakan tuntutannya di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Seperti

diketahui, dalam surat dakwaan, terdakwa kasus suap Sesmenpora, Rosalina didakwa melanggat pasal 5 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 terkait memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri adalah tindakan korupsi.

Rosalina terancam pidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement