REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memberikan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, karena tidak menghiraukan sejumlah rekomendasi KPK tentang pencegahan korupsi pada progam e-KTP (KTP elektronik). KPK menyerahkan persoalan itu kepada Presiden untuk menindaklanjuti surat KPK atas tindakan Mendagri tersebut.
"Atas tindakan Mendagri itu, kita menyerahkan surat kepada presiden dan nantinya tergantung presidennya kelanjutan dari pelaksanaan program e-KTP tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (15/9).
KPK juga tidak bisa menghentikan program yang sedang dijalankan oleh Kemendagri itu. Karena, KPK hanya sebatas melakukan kajian. "KPK kan hanya melakukan kajian dan pelaksana kebijakan ada di Kemendagri," kata Johan.
KPK segera menyurati kembali Presiden RI terkait penyelenggaraan e-KTP. Sebab, ada beberapa rekomendasi KPK mengenai penyelenggaraan e-KTP yang tidak dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Jasin, pada Selasa (13/9) kemarin.
Dari hasil kajian KPK mengenai pelaksanaan program percobaan e-KTP, ada enam usulan yang belum dilaksanakan oleh Kemendagri. Pertama, mengenai penyempurnaan Grand Design.
Kedua, menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non SIAK ke SIAK. Ketiga, memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data on line/semi on line antara Kabupaten/kota dengan pusat di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien.
Keempat, melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tunggal. Kelima, melaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal. Tetapi, saat ini belum tunggal sudah melaksanakan e-KTP.
Terakhir, pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik dan hendaknya di kawal ketat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).