Rabu 14 Sep 2011 11:07 WIB

PNS di Bengkulu Dikenakan Zakat Profesi

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU - Pemerintah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu akan menghimpun zakat profesi dari seluruh pegawai negeri sipil di daerah itu. "Dalam waktu dekat, kita akan menarik zakat profesi dari seluruh PNS di Kabupaten Kaur. Ini dilakukan agar dana zakat yang dapat dihimpun Badan Amil Zakat (Bazda) setempat meningkat," kata Sekda Kaur, Arben, Rabu (14/9).

Sedangkan penarikan zakat profesi akan dilakukan oleh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) masing-masing melalui bendahara gaji. Kemudian setelah terkumpul baru disetorkan ke BAZ Kabupaten Kaur.

Besar zakat profesi yang dikenakan kepada setiap PNS bergantung dari besar kecil gaji yang mereka terima setiap bulan atau sebesar 2,5 persen dari penghasilan.

Sebagai gambaran zakat profesi yang akan ditarik dari PNS Kaur, untuk golongan I sebesar Rp5.000, golongan II Rp10.000, golongan III Rp15.000 dan golongan IV sebesar Rp20.000/bulan.

Pemotongan zakat profesi ini hanya berlaku bagi PNS saja. Sedangkan untuk tenaga honor tidak akan dikenakan zakat tersebut. Arben mengatakan, jika dana zakat yang dihimpun BAZ Kaur cukup banyak, maka dapat digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu di daerah itu.

Selain itu, dana zakat dapat dimanfaatkan untuk beasiswa bagi siswa SD, SMP dan SMA/SMK yang berasal dari keluarga miskin, sehingga pendidikan mereka tidak terputus.

Demikian pula kalau ada keluarga miskin sakit tidak ada uang dana untuk berobat dapat dibantu dari dana BAZ yang berasal dari zakat para PNS di Kaur. "Atas pertimbangan inilah Pemkab Kaur menarik zakat profesi dari PNS di daerah itu," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement