Selasa 13 Sep 2011 20:04 WIB

Kemendagri: E-KTP Jadi Rumit Akibat Ulah Pihak yang Kalah Tender

Rep: c13/ Red: cr01
E-KTP (ilustrasi)
Foto: sjam792.blogspot.com
E-KTP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku tidak bisa menuruti semua rekomendasi KPK soal pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan lima rekomendasi yang dituduhkan KPK sudah dijalankan Kemendagri.

Adapun untuk satu rekomendasi KPK tidak bisa dijalankan sekarang, sebab pelaksanaannya harus simultan dan berkelanjutan. "Kalau semua rekomendasi KPK dituruti, maka mengubah waktu dan pembiayaan e-KTP," terang Reydonnyzar, Selasa (13/9).

Satu poin rekomendasi yang tidak bisa disepakati, yaitu permintaan NIK tunggal saat proses e-KTP dilaksanakan. Ia menjelaskan, Mendagri sudah mengajak KPK untuk memberi masukan dan koreksi atas kewajaran harga dalam tender tersebut. Mendagri bahkan sudah mengundang BPK dan BPKP untuk meminta masukannya dan mempresentasikan rencana tender e-KTP di depan seluruh pimpinan KPK termasuk Busyro Muqoddas pada 24 Januari 2011.

Menurut Reydonnyzar, Kemendagri juga sudah melakukan cross check rekomendasi KPK, dan semuanya sesuai prosedur. Karena itu, ia melihat persoalan e-KTP lebih pada upaya gangguan orang-orang tertentu yang memiliki jaringan dan kekuatan dengan memanfaatkan modal itu untuk membentuk opini publik.

Dengan begitu, pihak-pihak tertentu tersebut mampu menciptakan persepsi seolah tuduhan mereka kepada Kemendagri benar adanya. "Kami siap diperiksa KPK. Jika perlu dikonfrontir!" tantang Reydonnyzar.

Terkait laporan konsorsium Lintas Peruri Solusi terhadap Ketua Panitia Lelang e-KTP, Drajat Wisnu, dan Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiarto, ke Polda Metro Jaya soal dugaan penipuan dan penggelapan dalam lelang proyek e-KTP. Reydonnyzar menilai hal itu tidak lebih sebagai upaya untuk mengganggu atau menggagalkan pelaksanaan e-KTP.

Pihaknya menghargai langkah konsorsium yang kalah dalam tender tersebut untuk melaporkan pejabat Kemendagri. Namun Reydonnyzar mewanti-wanti jika laporan itu tidak ada bukti, data, dokumen, dan fakta hukum, maka langkah balik pasti dilakukannya.

Manakala tidak dapat membuktikannya, pihaknya berupaya mengupayakan langkah hukum optimal, baik pidana dan perdata. "Kami siap tuntut dengan pasal pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangakan, dan insinuasi (provokasi) secara sistematis," ancamnya.

Reydonnyzar mengklaim tahu siapa saja pihak-pihak yang bermain dalam kasus e-KTP. Mereka adalah orang-orang yang kecewa karena kalah dalam penunjukan pemenang tender e-KTP. Pihaknya menegaskan memiliki semua rekaman video pertemuan orang-orang yang terus mengganggu pelaksanaan e-KTP. "Kami memonitor apa, dimana, bagaimana, dengan cara apa, dan siapa yang mendanai mereka. Kami siap hadapi mereka," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement