Selasa 13 Sep 2011 17:55 WIB

Hotasi Nababan Dicekal, Direktur Keuangan Belum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, menyatakan menghormati kejaksaan yang telah melarangnya pergi ke luar negeri atau "cekal" dirinya terkait dugaan korupsi penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.

"Kami terkejut, tapi menghormati kejaksaan," katanya, di Jakarta, Selasa. Sebelumnya dilaporkan, mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines berinisial HN, resmi dilarang berpergian ke luar negeri menyusul keluarnya surat pencekalan yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen.

Hotasi Nababan mengharapkan fakta-fakta hukum seperti putusan Pengadilan Amerika Serikat pada Juli 2007, bantuan kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara pada 2008, serta hasil pemeriksaan Bareskrim Polri dan KPK, dapat diterima tim penyidik. "Termasuk adanya pengembalian uang pada 2010. Bahwa ini risiko bisnis dan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan dikejar maksimal," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, menyatakan pencekalan tersebut melalui nomor surat Kep 233/D/DSP.3/09/2011 tanggal 12 September 2011.

Noor Rachmad menjelaskan alasan pencekalan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pencekalannya berlangsung selama enam bulan ke depan.

Sementara itu, satu tersangka lagi, yakni mantan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) berinisial GA, sampai sekarang belum dicekal. "Untuk GA belum ada permintaan dari Pidana Khusus (Pidsus) yang menyidik kasus itu," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Dirut PT MNA, J Kamaru, menyatakan, terkait dengan uang security deposit MNA sebesar satu juta dolar AS harus dikembalikan oleh pihak perusahaan leasing penyewaan dua unit pesawat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG), uang itu tidak akan hilang karena putusan Pengadilan Distrik Washington DC memerintahkan TALG mengembalikan security deposit MNA. "Jadi dalam kasus ini, tidak ada unsur tindak pidana korupsi," katanya.

TALG dan MNA sepakat atas Lease of Aircraft Summary of Terms (LASOT) pada 18 Desember 2006 dan MNA menyimpan uang satu juta dolar AS sebagai security deposit.

Namun dalam perjalanan waktu, perusahaan TALG di AS itu, gagal menyerahkan dua pesawat boeing 737-400 dan 737-500 pesanan Merpati, hingga keluarlah putusan Pengadilan Distrik Washington DC itu.

"Dalam rangka penanganan kasus antara MNA dan TALGtersebut, pihak MNA juga meminta tolong kepada Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) selaku penasehat hukum negara," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement