REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Jakarta, Selasa, mengirim Rp100 juta ke Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, untuk membantu biaya pengacara kepada TKI bernama Imas Nirwati binti Kosim Rukmana. "Uang telah dikirim melalui transfer bank," kata Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Eropa BNP2TKI Saiful Idhom.
Ia menyebutkan uang tersebut berasal dari perusahaan asuransi PT Adira Dinamika yang diterima BNP2TKI pada Senin (12/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
Imas Nirwati binti Kosim Rukmana (42) asal Kampung Pekamitan RT 04/13 Desa Rajamandala, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, dituduh oleh orang tua perempuan majikannya, Ny Hasan Ahmad Al Asnawi, melakukan sihir terhadap anaknya (istri Marzooq As'ad Salman Al Abdali) yang sebelumnya sudah sakit-sakitan.
Imas di tempatkan oleh pelaksana penempatan TKI swasta, PT Al Hijaz pada 14 November 2008 ke Arab Saudi dan bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di rumah Marzooq.
Imas Nirwati binti Kosim Rukmana sempat ditahan selama 1,5 tahun di Penjara Abuari, Jizan, Arab Saudi namun kemudian dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Saiful mengatakan Imas setelah bebas dari penjara, masih dituntut oleh keluarga majikan hingga menjalani lima kali sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Imas kini sudah berada di KJRI Jeddah untuk menunggu proses persidangan selanjutnya.
"Setelah diterimanya transfer uang Rp 100 juta ini, diharapkan di dalam persidangan mendatang Imas bisa didampingi oleh pengacara yang ditunjuk KJRI Jeddah," kata Saiful.