REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terpidana perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, meminta majelis hakim untuk menghadirkan Jaksa Penuntut Umum di pengadilan tingkat pertama untuk hadir memberi kesaksian. Mantan ketua KPK ini beralasan Cirus Sinaga dan kawan-kawan dapat menjelaskan tentang barang bukti yang tidak dihadirkan di pengadilan tingkat pertama.
"Kami ingin mendapat penjelasan apakah betul barang bukti yang disebutkan tim jaksa memang pernah disebutkan di pengadilan,"ungkap Antasari usai mendengarkan jawaban tim jaksa atas peninjauan kembalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9).
Antasari mengungkapkan majelis hakim bisa menghadirkan siapa saja diantara jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya pada 2010 lalu. "Karena tim bisa siapa saja. Boleh Cirus Sinaga, dan ada beberapa lagi. Marolop, Fadil, semua ada enam orang,"tambah Antasari.
Sebagai catatan, Antasari memang sempat menyebutkan terdapat kekhilafan hakim yang terjadii di pengadilan tingkat pertama karena tidak dapat memaksa jaksa untuk menghadirkan baju Nasruddin yang dipakai ketika dia terbunuh.
Selain itu, Antasari meminta agar tim jaksa penuntut umum selaku termohon atau pun majelis hakim bisa menunjukkan surat izin dari Jaksa Agung perihal proses penyidikan yang sudah dia alami. Antasari beralasan saat dia ditetapkan sebagai tersangka, statusnya masih sebagai jaksa aktif yang tengah menjabat sebagai ketua KPK. "Akan tetapi hingga saat ini saya belum pernah melihat surat izin tersebut. Jangan sampai penyidikan saya illegal,"ujarnya.