REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rekomendasi yang nantinya dibuat oleh panja mafia pemilu bentukkan Komisi II DPR mengenai kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menyebutkan nama.
"Rekomendasi itu harus sebut nama yang kita duga terlibat baik sebagai aktor, pelaksana, pengguna dari surat palsu itu," kata anggota Komisi II, Abdul Malik Haramain, Selasa (13/9).
Setidaknya, ada tiga institusi yang terlibat dalam proses surat palsu MK. Yakni MK, KPU, dan pihak yang berkepentingan atas surat tersebut. Artinya, sedikitnya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dalam rekomendasi itu, orang-orang yang diduga terlibat pun harus disebutkan peranannya. Dari situ, panja bisa memberikan rekomendasi pada polisi tetap konteks dugaan," katanya.
Ditegaskannya, Komisi II memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi tanpa menuduh seseorang terlibat secara pidana atau dituduh bersalah. Komisi II memberikan rekomendasi agar bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian dan institusi bersangkutan.
Contohnya, jika ada oknum di MK yang terlibat dan Komisi II memberikan rekomendasi atasnya, maka sanksi dari institusi yang bersangkutan bisa dilakukan dengan memberikan sanksi administratif.
Hanya saja, ia sedikit menyayangkan kinerja kepolisian yang hingga saat ini masih belum tegas dan jelas dalam menangani kasus surat palsu MK. "Polisi makin nggak jelas. Jangan-jangan nanti jadi antiklimaks," katanya.