Selasa 13 Sep 2011 09:36 WIB

Muhaimin Masuk Daftar akan Diperiksa KPK, Tapi....

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Menakertrans Muhaimin Iskandar menyimak pernyataan anggota Komisi IX DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Menakertrans Muhaimin Iskandar menyimak pernyataan anggota Komisi IX DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, sudah masuk dalam daftar orang yang akan diperiksa oleh KPK terkait kasus suap Kemenakertrans. Namun, kapan KPK akan memanggil Muhaimin itu masih dirahasiakan.

“Jadwal sudah ada di tim penyidik. Tapi kapan akan dipanggil, itu masih dirahasiakan,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, melalui pesan singkatnya, Selasa (13/9).

Pada Kamis 25 Agustus 2011 lalu, KPK menangkap dua orang pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha. Mereka adalah I Nyoman Suisanaya (sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), Dadong Irbarelawan (kabag perencanaan dan evaluasi di Kemenakertrans) dan Dharnawati (swasta/pengusaha).

Mereka ditangkap KPK lantaran dugaan suap pada kasus percobaan suap kepada pejabat Kemenakertrans pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans. Barang bukti disita berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga sebagai suap tersebut.

Uang suap sebesar Rp 1,5 miliar itu diduga akan ditujukan kepada Muhaimin Iskandar. Namun, Muhaimin berulangkali menegaskan bahwa ia sama sekali tidak tahu akan uang suap tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement