REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi III DPR RI ingin meminta argumentasi hukum Menteri Hukum dan HAM selaku Ketua Pansel Pimpinan KPK terkait penetapan delapan nama. Selain memanggil Patrialis Akbar, Komisi III juga menyimpulkan bahwa putusan MK soal masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqqodas tidak berlaku surut, alias hanya berlaku bagi Ketua KPK yang akan datang dan bukan bagi Busyro.
Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy menjelaskan, terdapat tiga partai yang berpendapat bahwa putusan Proses Pengujian Pasal 34, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh MK tidak berlaku surut, yaitu Golkar PDIP dan Hanura. "Karena dalam amar putusannya tidak disebutkan putusan itu berlaku surut," ujar Tjatur di Gedung DPR RI, Senin (12/9).
Ketiga partai tersebut, lanjutnya, berpegangan pada Pasal 30 ayat (10) UU KPK yang berbunyi, DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan KPK. Ini berbeda dengan Demokrat, PAN, PKS, dan PPP yang berpegangan pada Pasal 30 ayat (9) (sebelumnya ditulis ayat 8) yang mengatakan bahwa Presiden menyampaikan nama calon sebanyak dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada DPR.
Dengan menganggap putusan MK yang dikeluarkan pada 20 Juni 2011, maka jabatan Busyro hanya berlaku setahun setelah ditetapkan pada akhir 25 November 2010, dan bukannya empat tahun jika sesuai putusan MK tersebut.
Sekalipun sikap Komisi III ini semakin mengarah kepada upaya penggenapan calon pimpinan KPK dari delapan nama menjadi sepuluh nama, tetapi Menkum HAM terlebih dulu diminta hadir untuk menjelaskan argumentasi hukum terkait delapan nama yang mereka kirimkan kepada Presiden SBY. Patrialis Akbar diharapkan dapat segera dipanggil ke DPR pada pekan ini.