REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan anggota DPR RI dari fraksi PKB Periode 2004-2009 sekaligus staf pribadi Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ali yang sedianya akan diperiksa terkait kasus suap di Kemenakertrans itu mangkir tanpa memberikan keterangan yang jelas. "Hingga pukul 17.00 WIB yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan KPK untuk kali keduanya tanpa keterangan yang jelas," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, yang ditemui di kantor KPK, Senin (12/9).
Meski mangkir untuk kedua kalinya, Priharsa mengaku belum tahu apakah Ali akan dipanggil paksa oleh penyidik. Namun ia memastikan, sesuai aturan KPK, seseorang yang dua kali menolak panggilan KPK maka panggilan ketiganya bisa dijemput paksa.
Sebelumnya, Jumat (9/9) pekan lalu, Ali juga mangkir dari panggilan KPK. Ia disebut-sebut terlibat dalam kasus suap di Kemenakertrans. Namun KPK belum menemukan bukti kuat yang mengindikasikan ia terlibat.
Seperti diketahui, saat memberikan keterangan kepada DPR, Kamis (8/9) kemarin, Muhaimin menjelaskan bahwa Ali Mudhori adalah anggota DPR RI Periode 2004-2009 dari F-PKB. Ia sempat menjadi staf pribadinya pada 2010 lalu, yang bertugas untuk bagian pendataan. Namun jabatannya itu menurut Muhaimin hanya bersifat sementara.