REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi III DPR RI belum memutuskan jumlah calon pimpinan KPK yang akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan, apakah sesuai dengan jumlah yang dikirimkan Pansel KPK atau meminta digenapkan menjadi 10 nama sesuai UU KPK. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pun akan dipanggil untuk menjelaskan delapan nama yang dikirimkannya kepada Presiden dan diterima DPR.
"Kita undang Menkumham untuk meminta penjelasan sikap pemerintah," ujar Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy usai memimpin rapat internal di Gedung DPR RI, Senin (12/9). Dari sembilan fraksi, hanya Fraksi Gerindra yang tidak hadir dalam rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 16.00 tadi.
Perdebatan sempat terjadi diantara anggota fraksi yang duduk di Komisi III. Hanura dan Golkar menganggap pemanggilan Patrialis ke DPR tidak perlu, sisanya setuju untuk meminta penjelasan Menkumham secepatnya. "Penjelasan soal kenapa mengirimkan delapan nama itu dan menjelaskan dua pasal yang menyebabkan interpretasi tiap fraksi berbeda," tambah anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Saan Mustopa.
Pasal yang dimaksud Saan adalah Pasal 30 butir (10) yang berbunyi, DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud ayat (9) dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden. Inilah yang dijadikan alasan sejumlah pihak bahwa Presiden harus mengajukan 2x5 yakni 10 calon.
Kelompok yang berbeda berpegangan pada Pasal 34 UU KPK yang berbunyi, Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Demokrat sebenarnya menganggap delapan nama yang dikirimkan sesuai dengan kebutuhan unsur pimpinan KPK, yang delapan atau dua kali kebutuhan posisi pimpinan KPK. Namun, kata Saan, untuk memperkuat alasan pengiriman kedelapan nama, Demokrat tetap memerlukan kehadiran Patrialis di DPR. Undanga kepada Menkumham akan segera dikirimkan pekan ini.