Ahad 11 Sep 2011 17:00 WIB

KPU Periode Terdahulu Harus Segera Dibubarkan

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – KPU dan Bawaslu periode terdahulu harus segara dibubarkan. Sebab, revisi Undang-Undang No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu sudah memasuki tahap akhir. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono mengatakan revisi UU tersebut tinggal dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.

"Setelah menjadi ketetapan UU, maka KPU yang lama harus segara dibubarkan," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (11/9).

Idealnya, terdapat waktu 30 bulan bagi penyelenggara pemilu untuk segera dibentuk dan diproses sebelum pesta demokrasi dimulai pada 2014. Artinya, dalam waktu dekat ini KPU yang baru harus segera berdiri untuk menyiapkan penyelenggara pemilu hingga tingkat daerah.

Dijelaskan politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini KPU terdahulu sudah direkomendasikan oleh pansus angket Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar segera diberhentikan. Tetapi hal itu belum dilakukan. Sebab, berdasarkan UU 22/2007 tidak ada kekuatan yang bisa memberhentikan KPU.

Maka, setelah perevisian UU tersebut, KPU yang lama pun secara otomatis harus segera diganti. "Pembentukan KPU yang baru itu harus oleh panitia pemilihan yakni pemerintah. Dan pemerintah akan kami minta untuk segera melakukan pemunduran para anggota KPU," katanya.

Setelah KPU dibentuk, Bawaslu pun harus segera menyusul untuk dibentuk pemerintah. Diterangkannya, dalam revisi UU Penyelenggara Pemilu, pembentukkan Bawaslu tidak lagi oleh KPU, tetapi oleh pemerintah dan nantinya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement