REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisan Polres Jakarta Utara, berhasil menangkap tiga pelaku pemilik perjudian di Teluk Gong, Jalan K, No. 9AA, RT 8/9, Kelurahaan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari tempat perjudian yang berkedok warnet tersebut disita, uang tunai Rp2 juta lebih berikut 21 unit komputer, 11 mesin bola tangkas, belasan kartu member dan sejumlah alat komunikasi telepon genggam selular.
Menurut Irwan Anwar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Sabtu mengatakan praktik perjudian sudah berlangsung selama 6 bulan. Kini pemilik warnet berinisial SO (42) dan dua operator bernisial PR (27) dan DH (31) ditahan dan dalam pengembangan.
"Kami telah mengamankan tiga tersangka dari lokasi perjudian yang berkedok warnet. Ketiganya masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan untuk mencari bandar besarnya," ujar Irwan Anwar.
Terbongkarnya tempat perjudian yang berkedok warnet tersebut ditengarai melakukan praktik judi online, setelah adanya laporan warga masyarakat. "Saat dilakukan penggerebekan, dalam prakteknya, mereka membuka judi game online dengan berbagai macam modus," terangnya.
Salah satunya perjudian yakni permainan game penguin, di mana pemain memasang uang dengan mendapatkan poin yang diberikan oleh operator. Poin tersebut kemudian diamasukkan ke dalam ID member dengan perbandingan 1 poin untuk harga Rp20.
"Kalau pemain menang dan poin bertambah, poin yang ada bisa ditukarkan dengan uang dengan perbandingan 1 untuk Rp20," jelasnya. Selain judi online, tersangka pemilik warnet juga menyediakan judi ding dong. Permainan judi ketangkasan Dindong, pemain harus menukarkan uang dengan koin yang disediakan kasir.
"Untuk 1koin kelipatannnya Rp1.000. Dan jika pemain menang, maka koin yang didapat pemain bisa ditukan kembali dengan uang di kasir," katanya. Dalam satu hari, arena judi tersebut mencapai omset puluhan juta rupiah.