REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Bekasi meminta aparat penegak hukum menindak pelaku eksploitasi anak dan bayi untuk mengemis yang saat ini marak terlihat di sejumlah tempat di Kota Bekasi.
"Perbuatan mengeksploitasi anak itu merupakan pelanggaran yang harus diberikan sanksi hukum. Namun hingga kini, belum ada klausul dalam UU yang menjerat pelaku selain mengganggu ketertiban umum," kata Ketua KPAID Bekasi, Moh Syahroni, di Bekasi, Jumat.
Ia melihat banyak anak-anak dan bahkan bayi yang dijadikan alat peraga untuk menggugah warga menyisihkan uang receh sebagai sedekah. Aksi tersebut marak ditemukan di berbagai jalan, mal, stasiun pengisian bahan bakar umum, terminal, dan pintu-pintu keluar parkir di pertokoan kota itu.
"Kita sayangkan sikap orang tua yang tega membiarkan anak-anak dan bayinya terkena panas terik matahari, angin, debu dan hujan untuk menarik simpati warga agar mau memberikan uang," ujar Syahroni yang baru dilantik sebagai ketua KPAID Kota Bekasi pada akhir Agustus 2011.
Jumlah anak-anak dan bayi dijadikan alat peraga ataupun menggemis sendiri dan mengamen yang diorganisir oleh kelompok tertentu diperkirakan banyak sekali. Sementara, Satpol PP selaku penegak Perda harus bisa bertindak tegas dalam mengatasi maraknya orang tua yang datang ke Bekasi membawa anak untuk menggemis.
"Saya khawatir jangan sampai Kota Bekasi jadi bertabur penggemis. Bisa bisa julukan sebagai kota patriot berubah menjadi kota penggemis. Kalau Bogor dikenal dengan kota sejuta angkot, jangan sampai Bekasi jadi kota sejuta penggemis," tegasnya.