Jumat 09 Sep 2011 11:10 WIB

Walah! Kata Pengusaha Rokok, Belum Tentu Rokok Berbahaya Bagi Kesehatan

Bahaya merokok
Bahaya merokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang perdana pengujian pasal 114 dan pasal 199 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimohonkan oleh sejumlah pengusaha rokok lokal dari Jawa Tengah.

Para pemohon itu adalah Harfash Gunawan yang mewakili dari Perkumpulan Forum Pengusaha Rokok Kretek dan dua pengusaha rokok, yakni Zaenal Musthofa, Erna Setyo Ningrum.

"Para pemohon akan dirugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan peringatan kesehatan secara keseluruhan, baik berupa tulisan dan gambar sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 114 UU Kesehatan," kata Kuasa Hukum Pemohon Catur Agus Saptono, saat membacakan permohonan dalam sidang di MK Jakarta, Jumat.

Pasal 114 UU Kesehatan berbunyi: "Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan". Menurut Agus, pengaruh bahaya rokok terhadap kesehatan merupakan klaim yang bersifat sepihak dan "debatable".

"Apalagi dalam peringatan kesehatan berupa tulisan, bahaya tersebut tidak berbentuk kepastian melainkan kecenderungan yang diwakili dengan kata 'dapat membahayakan kesehatan...dan seterusnya," kata Agus di depan majelis hakim panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dia juga mengungkapkan bahwa para pemohon juga dirugikan konstitusional dengan berlakunya ketentuan kriminalisasi terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada dalam pasal 114 ini dapat dipidana berdasarkan ketentuan pasal 199 ayat (1).

"Dengan kata lain, pembentuk UU dengan sadar telah melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan yang dasar hukumnya bersifat tendesius, diskrimanatif dan rancu," tegasnya.

Pasal 199 ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dendan paling banyak Rp500 juta rupiah".

Menurut pemohon aturan larangan merokok tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat (2), pasal 28F, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Untuk itu, kata Agus, pihaknya meminta MK menyatakan Pasal 114 dan Pasal 199 UU Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Terhadap permohonan ini, Anggota Panel Ahmad Fadlil Sumadi menyampaikan bahwa UU Kesehatan ini juga telah diajukan oleh pemohon lain dalam perkara nomor 34 yang saat ini sudah berjalan proses perkaranya.

Sementara Anggota Panel Maria Farida Indrati, mengajurkan untuk memperbaiki permohonannya, karena berbagai aturan yang dicatumkan dalam permohonannya sudah direvisi dalam aturan yang baru.

Atas nasihat hakim ini, Agus menyatakan akan mempelajari perkara 34 apakah sudah mewakili permohonannya atau tidak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement