Kamis 08 Sep 2011 21:33 WIB

Dua Terdakwa Korupsi di Batam Divonis Bebas

REPUBLIKA.CO.ID,BATAM--Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil dinas Pemerintah Kota Batam Raja Hamzah dan Abu Hanifa divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Batam, Kamis. Kedua terdakwa merupakan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Batam yang dipercaya sebagai ketua panitia lelang dan kuasa pengguna anggaran pengadaan mobil dinas Pemko Batam pada 2006.

Dalam pengadaan mobil dinas tersebut keduannya didakwa merugikan negara sebesar Rp306 juta. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Saiman dalam putusan setebal 400 lembar yang ia bacakan menyatakan bahwa proses pengadaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, sebagai kuasa pengguna anggaran maupun ketua panitia lelang, telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

Hal tersebut dibuktikan tidak ada satu pun peserta tender lain yang mengajukan keberatan dan keuntungan dari proses pengadaan tersebut setelah diteliti tidak melebihi dari 10 persen. "Dakwaan tidak terbukti. Keduanya dibebaskan dari semua dakwaan," ujar Saiman.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Rizki Rahmatullah mengatakan akan melaporkan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Batam. "Kami akan laporkan putusan ini dulu pada pimpinan (Kepala Kejaksaan Negeri Batam), selanjutnya kami menunggu keputusan pimpinan," kata dia.

Rizki mengatakan, karena awalnya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, ada kemungkinan kasus ini akan kembali diserahkan pada Kejaksaan Tinggi. "Namun keputusan ada ditangan pimpinan," tambah dia.

Tim kuasa hukum terdakwa Irwan S Tanjung dan Bernad mengatakan sejak awal ia yakin bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kezaliman karena persidangan yang harus dijalani hampir satu tahun. "Putusan yang dibaca sudah tepat sesuai hukum. Selama persidangan juga tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan korupsi yang dilakukan terdakwa," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement