Kamis 08 Sep 2011 20:17 WIB

Penyelundup Sabu Asal Vietnam Minta Penerjemah

Red: cr01
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: matanews.com
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI – Permohonan disediakannya penerjemah oleh Kejaksaan Negeri Boyolali untuk keperluan sidang kasus penyelundupan sabu seberat 1,104 kilogram dengan terdakwa Tran Thibich Hanh (34), warga negara Vietnam, belum mendapat tanggapan dari Kedutaan Besar negaranya.

"Kami sudah mengirimkan surat permohonan ke Kedubes Vietnam di Jakarta hingga dua kali, terkait permintaan terdakwa yang terlibat kasus penyelundupan sabu. Namun hingga kini kami belum menerima balasan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saptanti Lastari, Kamis (8/9).

Menurut Saptanti, permintaan akan penerjemah tersebut dipandang perlu karena terdakwa tidak fasih berbahasa Inggris dan dia hanya dapat menguasai bahasa daerahnya yakni Vietnam. Selama pemeriksaan penyidik di kepolisian maupun kejaksaan dan kemudian proses sidang, terdakwa sudah didampingi oleh seorang penerjemah Bahasa Inggris dari Boyolali.

Namun terdakwa tidak dapat mengetahui secara jelas sehingga mempersulit jalannya sidang. "Saya sudah mengirimkan surat permohonan atas permintaan terdakwa hingga dua kali ke Kedubes di Jakarta, pada Jumat (19/8) dan (26/8). Namun tidak ada respons dari Kedubesnya. Dan hal ini akan disampaikan ke majelis hakim pada sidang Senin (12/9)," kata Saptanti.

Menurut dia, jika ada bantuan penerjemah yang dapat berbahasa Vietnam untuk mendapingi terdakwa, maka jalannya sidang akan lebih cepat dan lancar. "Kami akan serahkan salinan surat permohonan itu, ke majelis hakim pada sidang Senin (12/9), dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa," katanya.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Joko Mardiyanto, mengatakan pihaknya tetap meminta JPU untuk menghubungi Kedubes Vietnam di Jakarta untuk mendatangkan seorang penerjemah bahasa Vietnam.

Terdakwa Tran Thibich Hanh menjalani proses hukum di Indonesia, karena dia terlibat kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 1,104 kilogram senilai Rp 2,2 miliar, di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, pada Ahad (19/6). Berdasarkan surat dakwaan JPU, Tran dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 (2) dan 114 UU 35/2009, tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara antara 10 tahun hingga hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement