REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Muhammad Said Didu mengatakan liberalisasi profesi insinyur di ASEAN membahayakan profesi insinyur dalam negeri. "Sejumlah pemimpin ASEAN telah menyetujui bahwa profesi insinyur akan diliberalisasi pada 2015," kata Said setelah sosialisasi Rancangan Undang-Undang Keinsinyuran kepada DPR di Jakarta, Kamis.
Menurut Said, pesatnya pembangunan infrastruktur di Indonesia akan menarik minat para insinyur asing, terutama yang berasal dari negara-negara ASEAN untuk bekerja di Indonesia pada tahun mendatang.
"Oleh karena itu perlu adanya aturan main bagi keberadaan insinyur asing di Indonesia secara jelas," ujar Said.
Selain itu Said menegaskan bahwa keberadaan undang-undang profesi insinyur juga bermaksud untuk melindungi masyarakat agar tidak mendapatkan kesalahan praktek yang dilakukan oleh insinyur.
Undang-undang tersebut juga mengatur kompetensi insinyur melalui sertifikasi sehingga profesi insinyur dapat lebih terjaga kualitasnya.
"Akreditasi profesi tersebut akan mendorong insinyur Indonesia untuk berkompetisi agar dapat setara dengan insinyur dari negara lain," tambah Said.
Menurut Ketua Badan Legislasi Nasional, Ignatius Moelyono, usulan adanya undang-undang profesi insinyur masih belum ditindaklanjuti karena segala sesuatunya belum lengkap. "Kami sangat menyadari peran dari profesi insinyur memang sangat strategis sekali karena merupakan salah satu tiang penyangga dari kemandirian bangsa," kata Ignatius.
Sementara itu Wakil Ketua DPR, Pramono Anung Wibowo dalam sosialisasi tersebut menyepakati bahwa dirinya akan menjadi inisiator RUU tersebut agar dalam waktu satu pekan mendatang dapat ditindaklanjuti. "Jadi kita sepakati bahwa hal tersebut menjadi insiatif DPR. Kemudian hal-hal yang menyangkut keinsinyuran jangan sampai kemudian mempersulit insinyur sendiri," kata Pramono.
Pramono menegaskan bahwa dirinya akan segera merapatkan hal itu agar menjadi inisiatif DPR setelah PII melengkapi data yang dibutuhkan.