Rabu 07 Sep 2011 15:49 WIB

Kemendagri: Tudingan Gowa Menyesatkan!

Rep: c13/ Red: Siwi Tri Puji B
E-KTP (ilustrasi)
Foto: sjam792.blogspot.com
E-KTP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, geram dengan statemen Goverment Watch (Gowa) yang menyatakan Mendagri Gamawan Fauzi bersikap kekanak-kanakan soal pelaksanaan e-KTP. Menurut Reydonnyzar, tudingan Gowa itu termasuk pendapat keliru dan tidak memiliki dasar hukum.

“Tudingannya cenderung menyesatkan, dan tidak memiliki fakta dan dasar hukum,” katanya dengan nada geram di kantor Kemendagri, Rabu (7/9).

Reydonnyzar mengklaim, semua syarat dan tahapan dalam proses pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP telah sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pendapat itu diperkuat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) tertanggal 17 Juni 2011, yang menyatakan seluruh tahapan proses mulai tahap prakualifikasi hingga ditetapkannya pemenang lelang tidak ditemukan pelanggaran.

Karena itu, pihaknya meminta Gowa untuk menghentikan upaya mengganggu program strategis pemerintah tersebut sebab hal itu termasuk melanggar hukum. Pasalnya proyek e-KTP adalah program nasional strategis pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Perpres 35 Tahun 2010 yang harus diselesaikan akhir 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement