Rabu 07 Sep 2011 15:49 WIB

KY Nyatakan tidak dendam ke MA

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) menyatakan tidak dendam kepada Mahkamah Agung (MA), terkait penolakan rekomendasinya terhadap majelis hakim perkara mantan ketua KPK Antasari Azhar. "Bukan dendam, malah KY mengajak MA untuk sama-sama konsisten dengan SKB kode etik dan pedoman perilaku, dimana dalam bagian penutup poin 5 disebutkan bahwa usul sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap harus dibawa ke MKH," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Rabu.

Asep juga mengatakan bahwa yang dipermasalahkan KY bukan rekomendasi itu diterima atau ditolak, tetapi apakah mekanisme yang ditempuh oleh MA untuk menindaklanjuti rekomendasi KY itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Hal ini diungkapkan juru bicara KY ini menanggapi pernyataan Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali yang menyebut KY balas dendam terkait penolakan rekomendasi KY. "Dendam namanya itu, tidak boleh dong, yang nolak MA yang kena batunya hakimnya," kata Hatta Ali, di sela acara halalbihalal di Gedung MA Jakarta, Selasa (6/9).

Pernyataan Hatta Ali ini menanggapi pernyataan Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki menyatakan masa depan karir hakim kasus Antasari, Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji akan sulit sebagai calon hakim agung, karena sudah tercatat melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Seperti diketahui bahwa KY merekomendasikan ke MA untuk membantuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan memberi sanksi memberhentikan sementara atau non-palu selama 6 bulan terhadap hakim yang menyidangkan perkara Antasari.Rekomendasi ini dibuat KY setelah menyelesaikan pemeriksaan majelis hakim kasus Antasari Azhar di tingkat pertama yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, yaitu mengabaikan alat bukti dan ahli.

Pengabaian alat bukti dan ahli ini adalah keterangan ahli balistik dan forensik. Selain itu, juga pengabaian atas bukti berupa baju korban yakni Nasrudin Zulkarnain, yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Dalam kasus pembunuhan tersebut, Antasari Azhar dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (2) KUHP jo Pasal 340 KUHP.

 

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement