REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani surat keputusan presiden (kepres) tentang pemberhentian keanggotaan Muhammad Nazaruddin dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan ditandatanganinya surat itu, maka tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games tersebut resmi diberhentikan dari DPR.
Menurut Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, surat tersebut telah diteken Presdien pada enam september kemarin. "Sudah ditandatangani oleh bapak presiden tanggal enam September kemarin,jadi sudah di tandatangani,"ujarnya, di Kantor Presiden, Rabu (7/9).
Menurutnya setelah ditandatangani, surat itu langsung dikirimkan ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie. Julian menampik, jika Presiden sengaja menunda-nunda proses penandatangannya.
Dijelaskan Julian pengajuan surat permohonan itu butuh pemeriksaan baik dari sisi kelengkapan administrasi maupun yang sifatnya lebih mendetail. Pemeriksaan dilakukan melalui pintu Sekretaris Negara atau Sekretaris Kabinet untuk menghindari terjadinya kekeliruan atau kesalahan. "Jadi memang butuh proses waktu apalagi kemarin (Presiden) pergi ke Jawa Tengah dan Jawa Barat," katanya.
Marzuki Alie sendiri sebelumnya mengatakan surat pemecatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut diserahkan ke Presiden sejak tanggal 26 Agustus lalu. Sebelumnya Nazaruddin telah diberhentikan dari Partai Demokrat.