REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penanganan perkara pencemaran nama baik yang dilakukan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, masih terkendala dengan banyaknya penanganan kasus Nazaruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas pun meminta penanganan perkaranya didahulukan.
"Bolehlah kami harapkan Mabes Polri memeriksa Nazaruddin lebih dahulu terkait laporan pidana pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen usai menemui penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9).
Patra menambahkan setelah Nazaruddin dapat ditangkap, pihaknya yang menjadi kuasa hukum Anas Urbaningrum akan melihat dan tetap memonitor proses hukum Nazaruddin yang tengah ditangani KPK. Mengenai tudingan Nazaruddin terkait keterlibatan Anas dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet di Sumatera selatan yang tidak terbukti, maka pihaknya pun meminta agar ditindaklanjuti Mabes Polri.
Ia berdalih, untuk kasus pencemaran nama baik, harus dibuktikan terlebih dahulu pokok perkaranya, sehingga pemeriksaan terhadap Nazaruddin harus segera dilakukan. Maka itu, ia mendatangi penyidik agar laporannya segera ditindaklanjutkan. "Ya, kita minta dilanjutkan perkaranya dong. Kalau tidak, ngapain kita lapor," ucapnya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum melaporkan Nazaruddin dengan pasal pencemaran nama baik atas tudingan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet di Sumsel dan pembangunan proyek Hambalang. Anas telah diperiksa sebagai saksi pelapor meskipun diperiksa di Blitar dan hanya memakan waktu satu jam atas permintaan khususnya.