REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komite Etik KPK mensinyalir ada pejabat internal KPK yang menerima aliran dana dari tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin. Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan dari mantan staf keuangan M Nazaruddin, Yulianis, saat diperiksa Komite Etik, Selasa (6/8).
Menurut Ketua Komite Etik KPK, Abduulah Hehamahua, pihaknya menanyakan kepada Yulianis apakah ia tahu ada aliran dana ke para pejabat KPK seperti yang kerap disebut Nazaruddin. Yulianis menjawab tidak pernah .
Namun, Yulianis menyebut pernah mengurus aliran dana dari perusahaan Nazaruddin ke pejabat internal KPK. Pejabat internal itu memiliki kode CDR.
“Sayangnya, ia tidak tahu siapa CDR itu dan ia tidak terlalu yakin bahwa ia pernah mengurus soal aliran dana ke CDR itu,” kata Abdullah saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (6/9).
Menurut Abdullah, Yulianis tidak tahu soal kode-kode nama yang ikut menerima aliran dana dari Nazaruddin. Yang bisa mengetahui soal kode-kode itu adalah Nazaruddin sendiri.
Menurutnya, pihaknya akan terus mengembangkan pemeriksaan ini. Jika terbukti ada pejabat KPK yang terbukti menerima aliran dana dari Nazaruddin, maka ia akan merekomendasikan ke KPK supaya dibawa ke arah hukum pidana.
Komite Etik sendiri hingga saat ini belum menentukan jadwal pemeriksaan untuk Nazaruddin berikutnya. Karena, harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan jadwal pemeriksaan penyidik KPK.