Selasa 06 Sep 2011 16:35 WIB

Mahfud:Soal Capim KPK Bukan Urusan MK

Rep: C13/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau menceburkan diri dalam konflik antara DPR dengan pemerintah terkait penyerahan jumlah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu biar diselesaikan pemerintah dan DPR. Pemerintah kan memberi penetapan hukum,” terang Ketua MK Mahfud MD, Selasa (6/9). Menurut Hafud, dalam hukum selalu muncul kontroversi, kemudian diperkarakan dan hakim bertugas menetapkan kasus tersebut.

Karena itu, perbedaan tafsir jumlah capim KPK yang diserahkan Panitia Seleksi (Pansel) KPK bukan lagi urusan MK. Mau dipilih delapan atau sepuluh, Mahfud menyilahkannya. Sebab pihaknya sudah membuat keputusan dan tinggal dilaksanakan jika taat hukum. Sehingga, kalau kontroversi itu dibawa lagi ke MK untuk diuji materikan jelas jadi mubazir. “Misalnya jadi sengketa kewenangan. Bisa jadi begitu.”

Mahfud meminta semua pihak bertikai bisa berpikir jernih. MK menjamin tidak ikut-ikutan membela DPR maupun pemerintah. MK menyatakan lepas tangan dan berharap segera selesai agar pimpinan KPK terpilih nanti bisa diangkat tepat waktu.

Sebelumnya, MK memutuskan masa jabatan pimpinan lembaga anti korupsi itu dalam Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002, selama empat tahun. Dengan begitu, Busyro Muqoddas yang diangkat pada Desember 2010 memiliki masa jabatan hingga Desember 2014. Berpatokan putusan MK, Pansel KPK hanya menyerahkan delapan nama capim KPK untuk menduduki empat jabatan tersisa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement