Senin 05 Sep 2011 15:25 WIB

GPS Bantu Pengungkapan Perampasan Mobil

Rep: C08/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polisi menghimbau pemilik kendaraan untuk melengkapi kendaraannya dengan alat Global Positioning System (GPS). Sehingga mobil bisa mudah terdeteksi keberadaannya.

"Dapat membantu pelacakan jika terjadi kehilangan," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto, di Polda Metro Jaya, Senin (5/9). Jika kendaraan hilang atau dibawa kabur, katanya, alat GPS dapat membantu pelacakan posisi kendaraan.

Seperti, pada kejadian perampasan mobil di Tol Cikampek, Senin (5/9) pukul 04.00 WIB. Sebuah mobil Suzuki APV yang dikendarai Encep (44 tahun) dirampas seseorang berinisial JS ketika berhenti di area peristirahatan KM 72. Sebelumnya dikatakan mobil korban dipepet, namun menurut Sudarmanto, korban hendak beristirahat dan membeli rokok. "Korban didatangi dan dibentak," katanya.

Setelah itu, menurut Sudarmanto, korban dipaksa naik ke kendaraannya, sementara JS mengambil alih kemudi. Pelaku kemudian membawa mobil bernomor D 1157 JU bersama korban. Saat mendekati pintu tol Sadang, katanya, JS menghentikan mobil dan memaksa korban untuk keluar. Saat itu, dari belakang juga muncul kendaraan Isuzu Panther yang dikendarai rekan korban.

"Satu orang, turun dan masuk ke mobil," katanya. JS dan As, kata Sudarmanto, kemudian membawa kendaraan menuju arah Tol Cimanggis. Saat itu, korban langsung menghubungi pemilik kendaraan APV, Muhammad Mirzan. Karena, korban hanya menyewa kendaraan tersebut. Kemudian, dugaan perampasan ini dilaporkan ke Polres Purwakarta.

Pihak Polres, kemudian melaporkannya ke National Traffic Management Center (N-TMC ) dan TMC Polda Metro Jaya. Sehingga, kata Sudarmanto, bisa dilakukan pemantauan terhadap kendaraan yang dirampas. Karena ternyata, kendaraan korban dilengkapi dengan alat GPS. Dengan panduan TMC, Petugas Jalan Raya (PJR) melakukan pengejaran. "Alat itu membantu pelacakan kendaraan," katanya.

Diketahui kendaraan keluar di Tol Cimanggis dan menuju arah Sukmajaya, Depok. Menurut Sudarmanto, petugas PJR yang dibantu jajaran Polsek Sukmajaya sempat kehilangan jejak. Petugas kemudian disebar dan menemukan sebuah mobil APV terparkir di belakang masjid di wilayah Sukmajaya. Namun, katanya, kondisi pelat kendaraan sudah dilepas.

Tak jauh dari lokasi kendaraan, kata Sudarmanto, petugas bertemu dengan tiga orang. Saat ditanya siapa yang memiliki kendaraan, kata dia, salah satu orang mengakuinya. Petugas, menurutnya, kemudian langsung menangkap ketiga orang tersebut pada pukul 06.30 WIB. Mereka berinisial JS, AS dan JM. Ia mengatakan, mereka mengaku bekerja sebagai collector atau penagih. "Tetapi tidak bisa menunjukkan surat tugas," katanya.

Ketiga orang itu kemudian diamankan dan PJR menyerahkan tindaklanjutnya pada Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selain itu, polisi juga mengamankan dua mobil, satu anak kunci, STNK, tiga KTP, dua SIM dan enam telepon genggam.

Berdasarkan hasil pengecekan, kata Sudarmanto, kendaraan yang dirampas terdaftar dan tidak ilegal. Akan tetapi, menurutnya, pemilik kendaraan, Mirzan, masih dalam proses melunasi mobil. Dari pengakuan Mirzan, kata Sudarmanto, pembayaran mobil lancar dan tidak bermasalah. "Nanti akan didalami," katanya.

Menurut Sudarmanto, pengungkapan perampasan mobil ini dipermudah dengan adanya alat GPS yang terpasang di mobil korban. Sehingga, petugas dapat segera membuntuti kendaraan dan mengetahui keberadaan mobil itu. Karena itu, ia menghimbau masyarakat untuk memasang alat GPS pada kendaraan miliknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement