Senin 05 Sep 2011 12:09 WIB

KPK Dinilai Lamban Tangani Kasus Nazaruddin

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Siwi Tri Puji B
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak pro aktif dalam menangani kasus tersangka korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, mengatakan IPW yang juga bagian dari komite pengawas KPK mempertanyakan hingga kapan KPK bersikap lamban menghadapi Nazaruddin yang bungkam. "KPK sangat lamban," ujarnya, dalam pesan singkat, Senin (5/9).

Menurut Neta Penyidik KPK dari Polri tentunya sudah menguasai metode dan tekhnik interogasi standar. Dengan teknik tersebut, seharusnya mereka mampu menghadapi sikap bungkam Nazarudin.

Ada dua (2) teknik yang bisa dilakukn penyidik terhadap Nzarudin. Pertama, dengan cara konfrontasi langsung.  Melalui metode itu Nazarudin dihadapkan dengan nama-nama yang disebutnya terlibat atau bertanggung jawab dalam berbagai kasus korupsi dan suap.

Dalam konfrontasi langsung, lanjut Neta, dapat dilakukan pemeriksaan silang, misalnya dengan Angelina Sondakh atau Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Jika yang bersangkutan menyangkal dan Nazaruddin tetap bungkam, tentu hal ini akan memberatkan Nazarudin, sehingga ia harus bertanggung jawab sendiri," jelasnya.

Kedua, tambah Neta, untuk menggali pengakuan Nazaruddin, penyidik polisi di KPK bisa melakukan teknik-teknik psikologi kognitif. Seperti defleksi (penciptaan situasi agar tersangka merasa terpojok) atau interogasi lebih dari 20 jam.

"Itu semua standar yang pasti dikuasai penyidik polisi di KPK,"kata Neta. Masalahnya, menurut Neta, apakah penyidik benar-benar diperintahkan melakukan itu atau justru diarahkan untuk melokalisir dan menyempitkan pengungkapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement