Ahad 04 Sep 2011 20:17 WIB

Iseng Kirim SMS Ancaman Bom, Pemuda Ditangkap Polisi

Rep: c08/ Red: Stevy Maradona
SMS, ilustrasi
Foto: Antara
SMS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemuda asal Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi karena mengirim pesan ancaman bom. Pemuda berinsial AJ (23) ini mengirimkan pesan pada petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar, mengatakan, AJ mengirimkan pesan ancaman tersebut pada Senin (29/8) sekitar pukul 09.45 WIB. Petugas bandara Soekarno-Hatta yang menerima pesan, kata dia, kemudian melaporkannya ke polisi. "Sempat tegang di sana," katanya di Mapolda Metro Jaya, Ahad (4/9).

Baharudin mengatakan, dalam pesannya, AJ menulis bom berada di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta. Selain itu, katanya, pesan itu berisi peringatan. Menurutnya pesan itu berisi, "Perhatikan, dalam waktu 15 menit dari sekarang bom akan saya ledakkan. Segera evakuasi orang-orang atau kalaian akan menyesal."

Mendapat laporan dari petugas bandara, kata Baharudin, polisi kemudian melakukan penyisiran di bandara. Namun, adanya bom itu ternyata hanya sebuah ancaman. Kemudian, katanya, polisi menelusuri jejak pelaku dan mengejarnya.

Kepala Satuan Reserse Mobil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Herry Heryawan, mengatakan, polisi menelusuri darimana asal pesan itu dikirim. Menurutnya, pesan terlacak dikirim dari daerah Blora dan polisi kemudian melakukan pengejartan. Keberadaan AJ, katanya, berpindah-pindah mulai dari Blora, Sleman, Solo dan Semarang. "Ia bergerak terus," katanya.

Pada Jumat (2/9), keberadaan AJ sudah terlacak kembali. Polisi kemudian menangkap pemuda yang bekerja di perkapalan ini dalam sebuah hotel di Semarang. Dari tangannya, polisi menyita satu unit telepon genggam. Herry mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, di dalam telepon masih tersimpan sms berisi ancaman peledakan bom. "Masih ada pesan itu," katanya.

Dari pengakuan tersangka, kata Herry, ia iseng mengirimkan pesan berisi ancaman bom tersebut. Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan itu. Namun, menurut Herry, selain mengirim ke petugas bandara, AJ juga mengirimkan pesan ancaman itu ke sejumlah pajabat Polda Metro Jaya. "Ke telepon genggam," katanya.

Atas perbuatannya ini, kata Herry, pelaku dikenakan pasal 7 Undang-Undang No 12 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penajara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement