REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap pelaku pengirim pesan singkat berisi teror bom mengatasnamakan ISIS yang dilayangkan kepada salah satu media lokal.
Kepala Polisi Resor Bogor Kota AKBP Irsan di Bogor, Senin (29/12), mengatakan, pelaku telah ditangkap dari rumahnya Lawang Gintung Kecamatan Bogor Selatan beberapa hari yang lalu.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, berinisial RS usia 42 tahun, pekerjaan sebagai buruh, pendidikan tamatan SLTA," katanya.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, motivasi tersangka mengirimkan pesan singkat "short message service" (SMS) adalah karena sakit hati pada keluarganya.
Tersangka juga sudah bercerai, tidak memiliki kerja, diduga stress dengan persoalan rumah tangga, pelaku mengirimkan SMS teror bom untuk malam tahun baru.
Pelaku mengirimkan sms dari kartu SIM miliki orang lain yang diketahui milik UR warga Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Kita sempat mengamankan pemilik kartu yang tinggal di Cisarua, dari keterangannya bahwa kartu SIM telepon miliknya hilang saat membeli pulsa," kata Kapolres.
Kartu milik saksi UR ditemukan oleh tersangka RS yang digunakan untuk mengirimkan sms teror ditujukan kepada mimbar pembaca Radar Bogor.
"Kartu SIM yang ditemukan oleh tersangka itu ada pulsanya, jadi tersangka yang lagi terobsesi dengan ISIS setelah membaca berita dari koran tersebut langsung mengirimkan sms teror itu," katanya.
Menurutnya, SMS dengan nada ancaman teror bom pada malam tahun baru dikirim sebanyak dua kali oleh tersangka kepada mimbar bebas Radar Bogor. Karena sms pertama tidak dibalas, tersangka mengirim sms untuk kedua kalinya.
SMS ancaman teror bom dikirim oleh tersangka pada 16 Desember 2014 dengan bunyi "Radar Bogor saya anggota ISIS JRH akan ramai bom di thn baru Botani, STN (stasiun) Bogor". SMS berikutnya berbunyi "Radar Bogor saya dari jaringan ISIS di Bogor nanti tanggal waktu tahun baru akan ada bom di tiga keramaian di Botani, BTM dan Stasiun Bogor ISIS".
Setelah melakukan pelacakan terhadap pengirim sms, petugas berhasil mengungkap pelaku pengirim sms teror bom tersebut dan langsung menangkapnya.
Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa dua koran Radar Bogor yang telah menginspirasi tersangka mengirim sms ancaman, dua telpon genggam, satu kartu SIM dan KTP salah satu saksi.
"Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan acaman hukum enam tahun penjara," kata Kapolres.