Ahad 28 Aug 2011 16:13 WIB

Pemerintah Tunggak Biaya Perkara Tommy

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Tommy Soeharto
Foto: infokorupsi.com
Tommy Soeharto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia masih menunggak hutang atas biaya gugatan intervensi yang diajukan ketika Garnet Investment Limited (perusahaan milik Tommy) menggugat Banque Nationale de Paris di Paribas. Padahal, pengadilan telah memberi putusan sejak 2009 silam.

Jaksa Pengacara Negara, Cahyaning, mengaku bahwa biaya tersebut memang belum dibayarkan ke Pengadilan Banding Guernsey Prolektariat Inggris. Akan tetapi, ungkapnya, pemerintah berkomitmen akan membayar utang tersebut secepatnya kepada pihak pengadilan yang juga menjadi tempat peradilan antara Garnet melawan Financial Intelligence Service tersebut.

 

"Masih dalam proses. Soalnya untuk membayar biaya perkara pengadilan di luar negeri tidak semudah itu,"ungkapnya saat dihubungi Republika, Ahad (28/8).

Selain itu, jaksa yang spesialis menangani kasus perdata Tommy Soeharto ini mengungkapkan pemerintah bukan merupakan penggugat langsung atas perkara yang diputus 2008 silam. Menurutnya, pemerintah hanya menjadi penggugat intervensi.

Oleh karena itu walau harus ikut menanggung biaya perkara karena kalah, tuturnya, prosedur pembayaran yang harus dilalui menjadi berbeda ketika pemerintah menjadi penggugat langsung. Cahyaning menjelaskan Kejaksaan Agung sudah mengajukan anggaran ke Kementerian Keuangan tentang utang tersebut. Akan tetapi, ia tidak tahu pasti apakah uang tersebut sudah cair atau belum.

Menurutnya, rencana anggaran disusun oleh bagian anggaran Kejaksaan Agung. Saat ditanya berapa besar nilai biaya yang harus dibayarkan, Cahyaning mengaku lupa. Pada 2006, Royal Court of Guernsey memang telah memutuskan bahwa BNP Paribas harus membuka blokir rekening milik Tommy. Namun, putusan itu ditolak. Tommy kemudian mengajukan banding.

Pengadilan Banding Guernsey di Inggris memenangkan permohonan banding Garnet Investment Limited milik Tommy. Majelis hakim yang dipimpin Goeffrey Rowland memutuskan mencabut pembekuan milik Tommy di BNP Paribas. Putusan itu dibacakan pada 9 Januari 2009 lalu.

Putusan tersebut bermula dari gugatan Garnet Investment Ltd di Guernsey kepada BNP Paribas karena telah memblokir uang Tommy saat ada perintah transfer uang dari BNP Paribas ke bank lain pada 2002 dan 2003.

Namun perintah itu ditolak karena  uang itu dicurigai berasal dari hasil korupsi di Indonesia serta ada kemungkinan akan ada klaim dari Pemerintah Indonesia. Meski menang melawan BNP Paribas, Tommy diputus kalah saat berperkara melawan Financial Intelligence Services (FIS) pada 5-6 Juli lalu.

Putusan banding tersebut membawa konsekuensi uang senilai 36 Juta Euro milik Tommy di BNP Paribas tidak dapat dicairkan. Cahyaning mengungkapkan putusan ini akan dibahas usai lebaran dalam rapat koordinasi antara Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan.

Selain membahas putusan itu, Cahyaning mengungkapkan rapat tersebut akan membahas soal utang pemerintah ke pengadilan Guernsey saat berperkara dengan Garnet Investment Ltd.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement