Jumat 26 Aug 2011 16:19 WIB

Idul Fitri, Hampir 5 Ribu Napi di Jatim Peroleh Remisi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 4.898 narapidana (napi) di Jawa Timur menerima surat remisi atau potongan kurungan penjara dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim.

"Dari 4.898 napi itu terdapat ratusan napi khusus yang menerima remisi yakni 869 napi kasus narkoba, 68 napi kasus korupsi, 11 napi teroris, dan 15 napi kejahatan transnasional," kata Kabag Humas KemekumHam Jatim, Cahyo Sejati di Surabaya, Jumat (26/8).

Menurut dia, pemberian remisi Lebaran 2011 menurun 20 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Tapi dari jumlah penerima remisi Lebaran 2011 itu ada 258 napi yang langsung bebas.

"Napi yang mendapatkan pengurangan masa penahanan 1-6 bulan sebanyak 4.707 orang, sedangkan napi yang langsung bebas pada Hari Raya Lebaran berjumlah 191 orang," paparnya.

Untuk pemberian remisi kepada napi khusus, ia mengatakan napi khusus penerima remisi Lebaran 2011 adalah 862 narapidana kasus narkoba dengan satu dari 862 napi narkoba itu langsung bebas.

Untuk napi kasus korupsi, sejumlah 68 narapidana mendapat pengurangan masa tahanan dengan dua narapidana di antaranya mendapat remisi bebas. Sedangkan napi khusus teroris terdapat 11 napi yang menerima remisi.

Untuk kasus-kasus trans nasional, seperti pembalakan liar ada 15 narapidana dinyatakan mendapat pengurangan masa tahanan dengan seorang narapidana dinyatakan bebas.

Selain dilakukan pada hari besar keagamaan, pemberian remisi juga dilaksanakan pada hari kemerdekaan. "Pemberian remisi bertujuan agar narapidana termotivasi untuk berbuat baik, bertingkah laku positif selama menjalani masa hukuman dan juga memberikan kesempatan napi berinteraksi dengan masyarakat," ujarnya, menjelaskan.

Ia menambahkan pemberian remisi terhadap napi itu mempertimbangkan beberapa faktor yaitu faktor substantif dan faktor aturan di Rutan.

Untuk faktor substantif, napi diberikan remisi jika telah menjalani minimal hukuman penjara selama enam bulan, sedangkan faktor aturan adalah napi tidak melanggar aturan di rutan.

"Jadi, dua faktor inilah yang menjadi panduan kami dalam memberikan remisi kepada sejumlah napi. Bukan atas dasar suka atau tidak suka kepada napi di Rutan atau Lapas," katanya, menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement