Jumat 26 Aug 2011 15:20 WIB

Bukti yang Diajukan Trisakti telah Disahkan Kemendiknas

Rep: Rahmat Santosa B / Red: Didi Purwadi
Universitas Trisakti
Universitas Trisakti

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan Nasional pada tanggal 1 Agustus 2011 telah mengesahkan kebenaran dari surat Inspektorat Jendral Kemendiknas No.189/B/LL/2010 tanggal 7 September 2010 perihal pengelolaan Universitas Trisakti. Demikian ditegaskan Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti, dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Jumat (26/8).

Pernyataan Advendi menanggapi pemberitaan media massa tentang laporan Yayasan Trisakti terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Komisi Yudisial. Bahkan, menurut Advendi, pihaknya telah melaporkan balik Yayasan Trisakti ke Bareskrim dengan nomor pelaporan LP/508/VIII/2011/Bareskrim. Karena, Yayasan telah melaporkan berita bohong dan menyebarkan keterangan palsu tanpa adanya fakta hukum yang jelas.               

Advendi menambahkan, kepada Mabes POLRI pihaknya telah memberikan bukti bahwa kedua surat tersebut telah disahkan secara resmi oleh Inspektorat Jendral Kemendiknas pada 1 Agustus 2011. Universitas Trisakti juga mambawa bukti adanya surat Keputusan Presiden RI No.163/M Tahun 2010 tanggal 3 November 2010. Surat tersebut menjelaskan bahwa M. Sofyan masih menjabat sebagai Inspektorat Jendral hingga tanggal 3 November 2010.

''Jadi, ketika mengeluarkan surat No.189/B/LL/2010 tanggal 7 September 2010, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Inspektur Jendral Kemendiknas,'' katanya. ''Itu berarti tuduhan Yayasan sama sekali tidak benar.''

Menurut Advendi, pihaknya sangat menyesalkan laporan Yayasan Trisakti ke Komisi Yudisial. Karena selain menuduh Universitas Trisakti menggunakan surat palsu dalam perkara di PN Jaktim, mereka juga menuduh PN Jakarta Timur telah menggunakan keterangan saksi ahli yang dianggap tidak kompeten di bidangnya.

Advendi  membantah keras tuduhan Yayasan bahwa PN Jaktim menghadirkan saksi ahli yang tidak kompeten. Karena, saksi ahli yang dituduhkan itu adalah ahli keuangan dan pajak serta bukan ahli Tata Usaha Negara dan juga merupakan dosen Usakti.

“Prof. Dr. Arifin P. Soeriatmadja adalah Guru Besar Hukum Administrasi Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Pasca Sarjana Universitas Padjajaran, Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, dan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta. Jadi, bukan seorang karyawan di Universitas Trisakti. Selain itu, pak Arifin adalah penasehat Rektor Unversitas Indonesia dan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI,” ujar Advendi.

Sementara Ketua Senat Universitas Trisakti, Prof. Dr. Prayitno mengatakan,“Kami juga menyesalkan tuduhan dan laporan Yayasan Trisakti bahwa Rektorat menggelapkan dana 500 miliar karena dinyatakan tidak berhak melakukan pungutan kepada sekitar 20.000 mahasiswanya.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement