REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri panggil wartawan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditudingkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kepada Anas Urbaningrum.
"Kasus Pak Anas memang dari penyidik ada memanggil beberapa saksi, diantaranya dari wartawan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Kamis (25/8).
Namun, dari hasil keterangan penyidik, belum ada konfirmasi dan surat pemanggilan yang sudah dikirim, sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan, ujarnya. "Alasan pemanggilan, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik adalah sampai dimana mereka mengetahui tentang pencemaran itu," kata Anton menjelaskan.
Ia menjelaskan bahwa wartawan yang akan dipanggil itu tiga orang dari majalah Tempo. "Untuk memberikan penguatkan kepada penyidik apakah benar Nazaruddin mengirim pesan melalui BlackBerry Massenger (BBM), semua diminta sebagai saksi untuk menguatkan kasus itu," kata Anton.
Hal ini terkait laporan Anas yang melaporkan mantan bendahara umum partai tersebut yakni Muhammad Nazaruddin ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa (5/7) terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Anas yang menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat melaporkan kasus tersebut melalui tim kuasa hukumnya dengan tanda bukti laporan Nomor TBL/244/VII/2011/BARESKRIM. Hal ini terkait isi pesan yang menurut pihak Anas diduga dilakukan oleh Nazaruddin yang isinya fitnah dan pencemaran nama baik.
Bareskrim diminta untuk menelusuri BBM yang digunakan menyampaikan hal yang dianggap fitnah, dimana Ketua Umum Partai Demokrat Ana Urbaningrum diduga menerima kucuran dana melalui proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI. Nazaruddin menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.