Kamis 25 Aug 2011 14:43 WIB

Kaligis Menolak Dibilang Kuasa Hukum Istri Nazaruddin

Situs Interpol merilis Istri mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai buronan yang paling dicari di Jakarta, Sabtu (20/8).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Situs Interpol merilis Istri mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai buronan yang paling dicari di Jakarta, Sabtu (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengacara OC Kaligis membantah sebagai kuasa hukum Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, mantan Bendarahara Umum Partai Demokrat sebagaimana dituduhkan berbagai pihak.

"Sampai sekarang saya belum menandatangani surat kuasa atas nama Neneng Sri Wahyuni, kalau Nazarudin, ya sudah pasti," kata OC Kaligis di Jakarta, Kamis (25/8).

Pernyataan Kaligis tersebut terkait informasi yang beredar bahwa pihaknya ditunjuk oleh keluarga Nazaruddin sebagai pengacara Neneng. Bahkan mengenai keberadaan Neneng, maka pengacara kelahiran Makassar, 19 Juni 1942 itu saat ini tidak mengetahui dimana.

Menurut dia bahwa berbagai tuduhan tentang di mana Neneng berada sangat santer terdengar, sehingga sulit untuk diklarifikasi. Pada prinsipnya, pihaknya hanya fokus mendampingi Nazarudin selama dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk mengurus Neneng karena bukan sebagai kuasa hukum.

Dia mempertanyakan mengapa Neneng begitu gencar dicari KPK sementara tersangka lain seperti Nunun Nurbaeti biasa saja. Hal ini, tambahnya, tentu memperlihatkan tentang kinerja KPK yang hanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

Upaya yang dilakukan KPK untuk mengejar Neneng itu merupakan suatu keharusan, tapi jangan berlebihan sementara tersangka lain dengan tenang berada di luar negeri. Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi belum dapat melacak keberadaan Neneng Sri Wahyuni, istri tersangka kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang, M Nazaruddin karena belum menerima 'red notice' resmi, meski telah diserahkan ke Interpol.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, di Jakarta, mengatakan petugas imigrasi belum dapat melacak keberadaan pasti tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008 itu.

Namun demikian, Neneng sempat dikabarkan berada di Malaysia, hal itu disebutkan Duta Besar Republik Indonesia untuk Bogota, Kolombia. Neneng sebelumnya bersama dengan Nazaruddin berada di Kolombia, namun pada 25 Juli 2011 berpindah ke Malaysia.

Sedangkan Neneng dalam kasus dugaan korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut diduga bekerja sama dengan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, yakni sebagai makelar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement