Kamis 25 Aug 2011 12:08 WIB

Kalau Divonis Bebas, Cicit Soeharto Nazar Umrah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Ariyanti Haryo Wibowo berada di ruang sidang ketika berlangsungnya sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Foto: Antara/Reno Esnir
Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Ariyanti Haryo Wibowo berada di ruang sidang ketika berlangsungnya sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/8) ini. Putri pun bernazar akan melakukan umrah jika putusannya bebas.

"Saya akan umrah," kata Putri kepada para wartawan di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (25/8).

Putri menambahkan nazarnya itu dilakukan jika majelis hakim memutuskannya bebas. Selain umrah, ia juga bernazar akan mengunjungi teman-temannya yang berada di Rutan Polda Metro Jaya. Setelah itu, ia juga akan kembali menempuh pendidikannya di London School of Public Relation.

Putri pun berharap putusan vonis yang akan dibacakan ketua Majelis Hakim, Maman M Ambari, sesuai yang diinginkannya. Ia mengaku merasa deg-degan dan takut menjelang pembacaan putusan vonis tersebut. "Saya sakit perut, deg-degan dan takut. Saya berdoa saja semoga hasilnya baik," harapnya.

Dalam sidang putusan vonis ini, Putri ditemani kedua orangtuanya, Ari Sigit Haryowibowo dan Maya Firanti Noer. Seorang artis yang cukup dikenal publik, Baim Wong, juga terlihat menemani Putri. Putri tiba di PN Jaksel sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun kepada Putri Aryanti Haryowibowo. Menurut JPU, Putri terbukti menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan barang bukti shabu-shabu seberat 0,88 gram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement