Rabu 24 Aug 2011 21:23 WIB

Diganjar Sembilan Bulan Penjara, Terdakwa Mengamuk

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Terdakwa Dwi Kora alias Gindo (47), penduduk Jalan Yos Sudarso Medan, mengamuk karena divonis sembilan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

Terdakwa teriak-teriak di pengadilan negeri kelas satu Medan, protes terhadap Hakim Ketua I Dewa Gede Ngurah Adiyana yang menghukum dirinya sembilan bulan penjara.

"Putusan ini tidak adil. Saya keberatan dengan putusan Majelis Hakim," katanya dengan kesal dan mengamuk, serta membalikkan meja penasihat hukum.

Bahkan, terdakwa nyaris saja melemparkan papan nama penasihat hukum ke depan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Akibat terdakwa yang emosi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Suharni terpaksa ikut menyelamatkan diri dan bersembunyi di samping meja majelis hakim.

Dua petugas pengawal tahanan dari Kejari Medan terpaksa mengamankan terdakwa dengan membawanya ke dalam ruangan tahanan di PN Medan.

Putusan yang dibacakakan majelis hakim itu, lebih ringan sembilan bulan dari tuntutan JPU 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Fitri Suharni menuntut hukuman 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Dwi Kora yang melakukan penipuan satu unit sepeda motor milik korban Gunawan.

Peristiwa itu terjadi sekitar bulan Agustus 2009, terdakwa yang memiliki satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BK67667 RA menjual barang miliknya itu kepada Gunawan senilai Rp10 juta, disertai kwitansi jual beli.

Namun kemudian tidak berapa lama terdakwa mendatangi Gunawan dan meminta tolong untuk meminjamkan sepeda motor tersebut sebentar untuk keperluan mengantar anaknya ke sekolah.

Karena Gunawan yakin dan percaya kepada terdakwa, maka sepeda motor itu dipinjamkan beserta buku BPKB dan STNK.

Setelah ditunggu-tunggu beberapa lama, sepeda motor yang dipinjam terdakwa itu tidak juga dikembalikan. Gunawan sudah capek memintanya agar dikembalikan, bahkan terdakwa terus berjanji dan tidak menepatinya.

Akhirnya habis kesabaran Gunawan, maka kasus itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menurut JPU, terdakwa Dwi Kora dipersalahkan melanggar pasal 372 KUHP.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement