REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pembekuan atas rekening Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto di Bank Nationale de Paribas di Guernsey akhirnya diteruskan. Duit senilai 36 Juta Euro dipastikan tidak akan cair setelah Tommy diputuskan kalah di pengadilan Guernsey 5-6 Juli 2011 lalu.
Financial Inteleginces Services (FIS) akhirnya memenangkan upaya banding (dalam hukum Indonesia kasasi) ke dua setelah Tommy sebelumnya berhasil memenangkan banding tingkat pertama pada 2010 lalu. "Iya. Menurut informasi dari sana (Guernsey) permohonannya ditolak," ungkap Cahyaning saat dihubungi, Rabu (24/8).
Penolakan permohanan tersebut, ungkapnya, menyebabkan pembekuan rekening Tommy untuk sementara akan dilanjutkan. Hanya, tutur Cahyaning, Tommy masih bisa melakukan perlawanan hukum ke tingkat selanjutnya setelah bandingnya dimentahkan.
Cahyaning mengakui kekalahan Tommy memang membuka peluang bagi Pemerintah Indonesia untuk mengajukan gugatan baru terhadap rekening senilai 36 Juta Euro tersebut.
Akan tetapi, ungkapnya, hal tersebut masih akan dibahas Jaksa Agung, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri. "Saya sudah laporkan ke Jaksa Agung. Beliau juga sudah teruskan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri. Tunggu saja nanti," ujarnya.