Rabu 24 Aug 2011 15:03 WIB

Gaji PNS Naik, bukan Subsidi Silang

Rep: Yasmina Hasni/ Red: Djibril Muhammad
Pegawai Negeri Sipil alias PNS.
Foto: a7x.web.id
Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mengaku telah memperhitungkan anggaran belanja untuk rencana kenaikan gaji PNS di RAPBN 2012, seiring dengan penerapan moratorium PNS. Seperti diketahui, dalam RAPBN 2012, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai Rp 215,7 triliun atau 2,7 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Meski merencanakan adanya moratorium PNS, pemerintah tetap menambah anggaran belanja Rp 32,9 triliun atau naik 18 persen ketimbang APBN-P 2011, karena pemerintah menjanjikan kenaikan gaji PNS sebesar 10 persen tahun depan. Hal ini, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, telah diperhitungkan dengan kenaikan inflasi serta penerimaan negara.

"Kalau di rapat kanbinet itu sudah diperhitungkan sedemikan rupa sejalan dengan inflasi penerimaan negara dan sebaginya," katanya usai menandatangani SKB Moratorium PNS di Istana Wakil Presiden, Rabu (24/8).

Jadi, menurut Mangindaan, kenaikan gaji PNS tersebut tidak bisa disebut 'subsidi silang'. Hari ini, Rabu (24/8), Surat Keputusan Bersama (SKB) Moratorium Penerimaan PNS telah diteken oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Istana Wakil Presiden.

Moratorium tersebut disepakati berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2012. Menurut Mangindaan, istilah moratorium itu merupakan penundaan sementara penerimaan PNS. "Yang kita maksudkan penundaan sementara adalah kita menunda sementara ini tetapi tidak kaku, tapi selektif masih ada beberapa jabatan yang tetap kita akomodir dalam rekrutmen tahun ini dan berikutnya," ujar dia.

Misalnya, tenaga pendidik yang diatur perincian bidang, wilayah dan sebagainya. Kemudian, tenaga kesehatan seperti dokter, perawat dan bidan di UPT kesehatan. Selain itu, ada juga yang dinamakan jabatan khusus dan mendesak, misalnya sipir di Lembaga Permasyarakatan, serta jabatan untuk keselamatan masyarakat dan pelayanan publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement