REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN - Dua orang oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) dan TNI Angkatan Laut (AL) bersama empat orang rekannya menganiaya seorang warga sipil, yakni Saidi (22), warga Desa Sumber Gandu, Kecamatan Pilangkeceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kapolsek Pilangkenceng, Polres Madiun, AKP Eko Basuki, Selasa (23/8), mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan TNI untuk segera mengusut dua anggota TNI itu.
"Korban dikeroyok sedikitnya enam orang. Dari enam tersangka, tiga di antaranya telah tertangkap dan tiga lainnya masih buron. Berdasarkan pengakuan tersangka yang tertangkap, dua dari tiga tersangka yang masih buron adalah oknum TNI AD dan AL," ujarnya.
Dua tersangka oknum TNI yang masih buron tersebut adalah Dian yang diduga merupakan oknum TNI AD serta Didik yang diduga merupakan oknum anggota Marinir, TNI AL.
Untuk buron dari kalangan warga sipil lainnya adalah Edo warga Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap polisi adalah, Agus Puji Handoko (27), Suprianto (26), dan Nurul Arifin (22). Ketiganya warga Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Hingga kini korban pengeroyokan, Saidi, masih belum dapat dimintai keterangan oleh polisi, sebab yang bersangkutan masih dirawat intensif di rumah sakit daerah setempat.
Korban mengalami luka parah di bagian rahang bawah akibat penganiayaan yang terjadi pada Minggu (21/8). Luka di rahang tersebut membuat korban sulit berkomunikasi.
Eko menjelaskan, sesuai pengakuan salah satu tersangka kepada polisi, pengeroyokan tersebut berawal saat keenam tersangka mengadakan pesta minuman keras.
Setelah menenggak minuman keras tersebut, keenamnya pergi ke sebuah warung yang berada di Pasar Muneng, Pilangkenceng. "Saat di warung tersebut, para tersangka bertemu dengan korban. Tanpa alasan yang jelas, salah satu tersangka tiba-tiba terlibat perkelahian dengan korban. Akhirnya para tersangka lainnya ikut menghajar korban," kata Eko.
Atas pengeroyokkan tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Khusus pengurusan dua buronan yang diduga anggota TNI itu, kami sudah melakukan koordinasi dengan Koramil setempat, sedangkan satu orang tersangka warga sipil lainnya yakni Edo, masih diburu oleh anggota kami," terang Eko.