Selasa 23 Aug 2011 15:55 WIB

Hakim Kasus Sengketa Universitas Trisakti Dilaporkan ke KY

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Yayasan Trisakti melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) yang menangani kasus perdata sengketa pengelolaan Universitas Trisakti (Usakti) ke Komisi Yudisial (KY) sehubungan dengan perilaku, penilaian hukum dan profesional hakim.

Majelis hakim yang menangani kasus perdata sengketa Univesitas Trisaksti ini adalah Marhalam Purba SH MH sebagai ketua majelis dan anggotanya I Nyoman Karma SH serta Hari Budi Setianto SH MH.

"Yayasan Trisakti sebagai tergugat dalam perkara Reg.No.34/Pdt.G/2011/PN.JKT.Timur menyampaikan pengaduan ke KY sehubungan perilaku, penilaian hukum dan profesional hakim," kata Kuasa Hukum Yayasan Trisakti Amiruddin Aburaera SH, usai melapor ke KY Jakarta, Selasa (23/8).

Menurut Amiruddin, pihaknya merasakan majelis hakim tidak netral dan sering melihat pihak penggugat yang terdiri atas 50 orang dari Rektorat Usakti sering mondar-mandir ke ruang hakim.

"Pertimbangan hukum putusan sangat berat sebelah, hanya alat bukti penggugat yang dipertimbangkan," kata Amiruddin. Dia juga mengungkapkan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan dua surat bukti palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Inspektorat Jenderal Kemendiknas.

Surat palsu itu adalah surat Inspektorat Jenderal Kemendiknas No.189/B/LL/2010 tertanggal 7 September 2010 tentang Pengelolaan Usakti dan telah dibantah keberadaannya oleh surat Inspektorat Jenderal Kemendiknas nomor 1002/F/LL/2011 tanggal 25 Mei 2011.

Bukti palsu kedua adalah Surat Inspektorat Jenderal Kemendiknas no.120/B/LL/2010 tanggal 17 Maret 2010 tentang pengurusan aset Usakti yang dibantah surat Inspektorat Jenderal Kemendiknas nomor 1439/F/LL/2011 tanggal 11 Agustus 2011.

"Penggunaan alat bukti palsu ini sudah saya laporkan ke Mabes Polri dan saat ini sudah masuk pemeriksaan terhadap pihak pelapor," kata Amiruddin. Dia juga mengungkapkan bahwa putusan yang dimenangkan oleh pihak rektorat Usakti ini bertentangan dengan putasan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Kasus perdata sengkata Usakti ini telah diajukan oleh penggugat (rektorat Usakti) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.

Amiruddin menyebutkan bahwa ketiga gugatan ini tidak jauh materinya dan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah diputus hingga tingkat kasasi MA.

"Memang kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan pihak penggugat, tapi Pengadilan Tinggi dan kasasi telah membatalkan putusan tersebut," katanya.

Amiruddin juga menyatakan bahwa pihak penggugat saat ini sedang proses PK (Peninjauan Kembali). "Majelis hakim harusnya berkaca pada tata urutan perundang-undangan dan doktrin ilmu hukum bahwa UU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi," katanya.

Amiruddin juga mengatakan bahwa majelis hakim harusnya tidak menerima gugatan yang diajukan oleh pihak rektorat tersebut karena sudah ada putusan yang "inkrah" (kekuatan hukum tetap). Laporan Yayasan Trisakti ini diterima oleh petugas Laporan Pengaduan KY.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement