REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Terdakwa kasus paspor palsu Gayus Halomoan Tambunan Selasa (23/8) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Pledoi dibacakan secara bergantian oleh empat orang penasihat hukum.
Dalam pledoi tersebut Gayus mengakui dirinya dua kali pergi ke luar negeri saat berada di tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Gayus pergi ke Macau pada 24 September dan ke Singapura pada 30 September 2010 dengan menggunakan paspor atas nama Sonny Laksono.
Ia menggunakan penerbangan Air Asia dan berangkat dari Terminal Dua Bandara Soekarno Hatta. Tujuannya untuk berobat dan menenangkan diri. Dalam pledoi setebal 28 halaman tersebut, tim penasihat hukum juga menyebutkan bahwa ke luar masuk tahanan bukan hanya dilakukan oleh Gayus.
Beberapa nama perwira tinggi polisi juga turut disebut. Diantaranya adalah Susno Duadji. Gayus merasa telah dipojokkan oleh pemberitaan media selama ini yang menayangkan fotonya secara terus-menerus.
Tim kuasa hukum memaparkan bahwa barang bukti paspor palsu tidak pernah bisa dihadirkan dalam persidangan. Selama ini hanya salinan scan paspor yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sikap kooperatif Gayus yang selalu datang pada setiap persidangan juga dimasukkan dalam nota pembelaan tersebut.
Atas pemaparan pledoi tersebut, JPU meminta waktu untuk menyusun jawaban atas pledoi atau replik secara tertulis. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syamsul Bahri Harahap sidang replik akan digelar pada 13 September.