REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan bahwa pihaknya belum berencana memindahkan tempat penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Wisma Atlete SEA Games M Nazaruddin dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Belum ada rencana untuk memindahkan hingga lebaran," kata Busyro, saat dikonfirmasi wartawan usai acara pengambilan sumpah Ketua MK periode 2011-2014 Mahfud MD di Jakarta, Senin.
Menurut Busyro, dasar pertimbangan pihaknya menempatkan Nazaruddin di Rutan Mako Briomob adalah keamanan yang lebih baik serta adanya jaminan dari Kapolri. "Pertimbhangannya dari kemanan, lebih terjaga, dan jaminan dari Kapolri," katanya.
Sebelumnya telah diketahui bahwa kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis, mengatakan bahwa kliennya meminta dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok karena ingin lebih nyaman bertukar pikiran.
OC Kaligis mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat permohonan pindah tahanan untuk kliennya.
Setelah ditangkap di Cartagena, Kolombia, dan dipulangkan ke Indonesia, Nazaruddin langsung ditempatkan di Rutan Mako Brimob dengan pengawasan yang cukup ketat.
Selain itu, untuk menjenguk Nazaruddin, baik pihak keluarga dan tamu lainnya harus mendapatkan surat izin dari KPK dan membatasi waktu berkunjung pada jam-jam tertentu. KPK juga memasang CCTV pada sel tahanan Nazaruddin.