REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/8), menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazarudin dan anggota Komisi III DPR RI, Saan Mustofa.
Keduanya akan dimintai keterangan terkait tudingan miring yang dialamatkan Nazar pada sejumlah pimpinan KPK. "Nazar akan diperiksa jam 10.00 WIB dan Saan akan diperiksa jam 14.00 WIB," kata Ketua Komite Etik sekaligus Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua saat dihubungi Republika, Senin (22/8) pagi.
Sebelumnya, Komite Etik juga telah memeriksa Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, staf Nazar di DPR, Nuril Anwar, dan Ketua Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Komite Etik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap internal KPK seperti penyidik, penyelidik, mantan Deputi Penindakan, Ade Rahardja dan Juru Bicara Johan Budi.
Seperti diketahui, Komite Etik dibentuk terkait dengan tudingan dari Nazaruddin yang berkali-kali menegaskan adanya pertemuan antara pihak KPK dan Partai Demokrat untuk membuat kesepakatan agar kasus tersebut hanya berakhir pada dirinya saja.
Nazar menuding Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan Ade Raharja pernah bertemu dengan Anas pada akhir Juni lalu. Imbalan dari deal itu, Demokrat akan mendukung Chandra dan Ade terpilih sebagai pimpinan KPK periode berikutnya.