REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat resmi permohonan pemindahan penahanan dari tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Palembang, M. Nazaruddin ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami belum menerima surat permintaan pemindaan tahanan. Kalau pun sudah, perlu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, apabila permohonan pemindahan tahanan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, atas alasan keamanan, maka KPK perlu mengecek dulu apakah benar Nazaruddin tidak terjamin di sana.
Sebelumnya, pengacara OC Kaligis selaku kuasa hukum M.Nazaruddin, menyampaikan permintaan kliennya untuk dipindahkan ke Rutan Cipinang. "Penahanannya minta dipindah ke Cipinang. Ini supaya Nazar bisa bicara lebih leluasa," ujar Kaligis.
Pengacara senior ini bahkan sempat mengatakan bahwa kliennya baru akan berbicara dalam penyidikan jika permohonan pemindahan tahanan tersebut dapat dikabulkan.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar KPK pada hari Kamis (18/8) lalu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengatakan belum menerima permintaan pemindahan penahanan Nazaruddin.
Namun Bibit sempat mengatakan bahwa dari segi keamanan, Rutan Mako Brimob lah yang paling baik. Sedangkan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, menurut dia sudah kelebihan warga binaan, bahkan sudah seperti pasar.