Jumat 19 Aug 2011 17:36 WIB

Moratorium PNS Berlaku 1,5 Tahun

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad
Pegawai Negeri Sipil alias PNS.
Foto: a7x.web.id
Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan penandatanganan (MoU) moratorium pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan pada 24 Agustus mendatang. Pihaknya menyatakan, tahun ini tidak dibuka penerimaan PNS yang berlaku mulai 1 September 2010 hingga 31 Desember 2012.

"Insya Allah akan diberlakukan moratorium dengan pengecualian-pengecualian yang sangat ketat," ujar Gamawan di kantor Kemendagri, Jumat (19/8).

Menurut Gamawan, ada beberapa bidang yang tetap merekrut PNS dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan minimal. Misalnya, bidang kesehatan yang harus merekrut dokter PNS untuk menggantikan yang pensiun, atau bidang pendidikan dengan menambah jumlah dosen.

Untuk bidang tertentu tersebut, pihaknya memberikan toleransi dalam batasan ketat. Adapun untuk bidang administrasi, kebutuhan PNS lebih dari cukup. Jumlah PNS per 13 Mei 2011 sebanyak 4.708.330 orang atau memiliki persentase 1,98 persen dibanding jumlah penduduk sekitar 237 juta orang lebih.

Menurut lokasi, jumlah PNS pusat sekitar 916.493 orang (19,5 persen) dan PNS daerah 3.791.837 orang (80,5 persen). Dijelaskan Gamawan, tim reformasi birokrasi pusat terus menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada gubernur, bupati maupun wali kota.

Selama pelaksanaan moratorium, kata dia, Kemendargi tidak tinggal diam. Banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, semisal pendataan distribusi aparatur supaya lebih merata dalam provinsi antarkabupaten/kota. Jika terdapat kelebihan dalam kabupaten/kota, bisa didistribusikan kepada daerah yang kekurangan. "Sehingga tak harus menambah, tapi menggeser," kata Gamawan.

Kebijakan sama juga diterapkan di pusat. Jika kementerian tertentu kelebihan jumlah PNS bidang tenaga administrasi, sambung dia, dilakukan pemindahan ke kementerian lain. Kebijakan itu dinilainya bisa dilakukan sebab PNS tidak lagi menggunakan sistem Nomor Induk Pegawai (NIP).

Untuk penggeseran PNS di kementerian, kata Gamawan, belum dapat dilakukan dalam waktu cepat. Selama moratorium berjalan, pihaknya bekerja keras mereposisi dan mengeluarkan regulasi tentang pembenahan dan penempatan aparatur lebih baik dan tepat. "Sehingga orientasinya right sizing," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement