Jumat 19 Aug 2011 15:17 WIB

'Red Notice' Istri Nazaruddin Diproses Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Pol anton Bahrul Alam
Kadiv Humas Polri Irjen Pol anton Bahrul Alam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Negara RI saat ini masih memproses pembuatan 'red notice' untuk istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang saat ini diduga masih berada di luar negeri. "Saat ini masih diproses di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) jadi 'red notice' belum keluar," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat (19/8).

Permohonan 'red notice' yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polri, namun terlebih dahulu dilakukan gelar perkara dan melengkapi sidik jari Neneng. "Nanti saya cek yang jelas masih dalam proses," kata Irjen Anton, mengenai kelengkapan data sidik jari Neneng.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolumbia pada Minggu (7/8) pukul 02.00 dinihari waktu setempat dan sempat mampir di beberapa negara. Pesawat jenis Gulfstream membawa Nazaruddin dari Bogota, Kolombia ke Jakarta, sempat singgah di Nairobi dan Maldiv tiba di bandara Halim Perdanakusuma hari Sabtu malam (13/8) sekitar pukul 19.51 WIB.

Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, berada di Singapura satu hari sebelum KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan pada Selasa (24/5). Mabes Polri menerbitkan 'red notice' (buronan internasional) untuk memulangkan tersangka suap Kemenpora, Nazaruddin ke Indonesia dengan bekerja sama interpol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement