Jumat 19 Aug 2011 15:02 WIB

Penandatanganan SKB Moratorium PNS Diundur

Rep: Teguh thr/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penandatanganan surat keputusan bersama penghentian sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil yang sedianya dilakukan pada Jumat (19/8) besok terpaksa diundur. Pengunduran itu untuk meminta masukan dari berbagai instansi terkait.

"Kita butuh semua Kementerian dan memang ada waktu nanti kita rapat lagi untuk sosialisasi atau minta masukan dulu," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, EE Mangindaan, Jumat (19/8).

Moratorium ini akan diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurut Mangindaan surat keputusan bersama itu tidak bisa diteken saat ini karena belum bisa menjadi acuan.

Mengingat ada beberapa hal yang perlu dijelaskan secara lebih mendetail. Seperti, pengganti tenaga PNS yang memasuki usia pensiun. Khususnya mereka yang berada di bagian-bagian pelayanan publik atau teknis seperti guru, perawat ataupun dokter.

"Seperti ada 29 ribu pendidik yang pensiun, ini harus diganti. Kalau begitu belum bisa ditandatangani kalau belum bisa buat acuan," kata Menpan.

Sebagaiman diketahui Pemerintah akan melakukan penundaan sementara penerimaan calon pegawai pegeri sipil (CPNS) atau moratorium selama 16 bulan, sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Moratorium dilakukan dua tahap.

Pertama yakni pendataan jumlah formasi PNS yang dibutuhkan dimulai 1 September sampai 31 Desember 2011. Kemudian awal Januari sampai akhir Dember 2012 pelaksaaan moratorium tersebut.

Moratorium ini adalah langkah tidak permanen dan selektif dengan beberapa pengecualian, misalnya untuk tenaga pendidik, kesehatan seperti dokter dan perawat, serta petugas keselamatan publik. "Ini adalah salah satu langkah utama program Reformasi Birokrasi," kata Wakil Presiden Boediono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement