Kamis 18 Aug 2011 12:30 WIB

Ketua MK tak Dilantik Presiden

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad
Akil Mochtar (kiri) dan Mahfud MD.
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Akil Mochtar (kiri) dan Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2011-2014 pada Kamis (18/8). Hal itu dilakukan setelah masa jabatan Ketua MK Mahfud MD periode 2008-2011 yang akan berakhir pada Jumat (19/8) besok.

Ketua MK Mahfud MD menyatakan, ketua MK terpilih tidak perlu dilantik Presiden SBY. Hal itu karena hakim konstitusi tidak berada di bawah struktur organisasi pemerintah.

"Ini untuk menghindari jika nanti umpama MK memeriksa Presiden dalam sengketa konstitusi, bisa independen," kata Mahfud, Kamis (18/8).

Juru bicara MK Akil Mochtar mengatakan, pemilihan diadakan pada pukul 14.00 WIB. Dalam sistem pemilihan itu sembilan hakim konstitusi memiliki hak suara saat pemilihan nanti.

Sehingga mereka bisa memilih diri sendiri atau hakim konstitusi lain. "Semua hakim punya kesempatan sama jadi ketua MK," ujar Akil.

Dalam pemilihan ketua MK tersebut, menurut Akil, semua hakim diberikan waktu tiga sampai lima menit untuk menyampaikan pidato khusus visi dan misi tentang konstitusi. Hal itu sebagai pegangan bila dua hakim konstitusi tersebut terpilih sebagai ketua maupun wakil ketua MK. Sehingga ketika memimpin nanti bisa ditagih jika tak terwujud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement