REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/8), menjadwalkan pemeriksaan perdana untuk tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin. KPK memastikan hal itu setelah Nazaruddin resmi menunjuk OC Kaligis sebagai kuasa hukumnya.
"Kamis (hari ini) Nazaruddin kita periksa, kita sudah dapat laporan bahwa ia sudah menunjuk OC Kaligis sebagai kuasa hukumnya" kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat dihubungi Republika, Kamis (18/8) pagi.
Pemeriksaan hari ini akan menjadi pemeriksaan perdana Nazaruddin selaku tersangka kasus suap Sesmenpora.Sebelumnya, KPK membatalkan pemeriksaan terhadap Nazaruddin pada Senin dan Selasa kemarin. Selain karena kelelahan, Nazar pun belum menunjuk siapa penasehat hukumnya.
Advertisement